STANDAR SARANA dan PRASARANA SEKOLAH

0

STANDAR SARANA dan PRASARANA SEKOLAH

I. Pengertian
Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar, mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif dan efisien”.
II. Dasar Hukum
Standar sarana dan prasarana merupakan kebutuhan utama sekolah yang harus terpenuhi sesuai dengan amanat Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, PP No 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 tahun 2007.
III. Jenis Sarana dan Prasarana
Fasilitas atau benda-benda sarana pendidikan dapat ditinjau dari fungsi, jenis atau sifatnya, yaitu:
1. Ditinjau dari fungsinya terhadap PBM, prasarana pendidikan berfungsi tidak langsung (kehadirannya tidak sangat menentukan). Sedangkan sarana pendidikan berfungsi langsung (kehadirannya sangat menentukan) terhadap PBM.
2. Ditinjau dari jenisnya, fasilitas pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas nonfisik.
3. Ditinjau dari sifat barangnya, benda-benda pendidikan dapat dibedakan menjadi barang bergerak dan barang tidak bergerak, yang kesemuanya dapat mendukung pelaksanaan tugas.
IV. Kriteria Minimum Sarana dan Prasarana
Berdasarkan PP No.24 tahun 2007, beberapa kriteria minimum standar sarana dan prasarana yaitu sebagai berikut:
a. Lahan
1. Lahan tiap satuan pendidikan harus memenuhi ketentuan rasio luas lahan terhadap jumlah siswa
2. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
3. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.
4. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan
5. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.
6. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-Perundangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.
b. Bangunan
1. Bangunan gedung untuk setiap satuan pendidikan memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada lampiran PP No 24 tahun 2007
2. Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada lampiran PP No.24 tahun 2007
3. Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan.
4. Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan
5. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan
6. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
7. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan
8. Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut.
a. Maksimum terdiri dari tiga lantai.
b. Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan,
keselamatan, dan kesehatan pengguna.
9. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan
10. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
11. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.
12. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
13. Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.
14. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah
15. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Kelengkapan prasarana
Sebuah tingkat satuan pendidikan harus memiliki prasarana yang telah ditetapkan dalam PP No.24 tahun 2007.

V. Administrasi Sarana dan Prasarana
Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan diperlukan fasilitas pendukung sesuai dengan kurikulum. Dalam mengelola fasilitas agar berfungsi maksimal, diperlukan aturan yang jelas dan pengetahuan tentang administrasi sarana dan prasarana. Administrasi sarana dan prasarana merupakan keseluruhan pengadaan, pendayagunaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi:
1. Perencanaan
Merupakan kegiatan penyusunan daftar sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah, penyusunan ini didasarkan atas pertimbangan.
2. Pengadaan sarana dan prasarana
Merupakan kegiatan menghadirkan sarana dan prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
3. Penyimpanan
Merupakan kegiatan pengurusan, penyelenggaraan dan pengaturan persediaan sarana dan prasarana di gudang.
4. Inventarisasi
Inventarisasi merupakan kegiatan melaksanakan pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan dan pencatatan barang-barang yang menjadi milik sekolah bersangkutan.
5. Pemeliharaan
Pemeliharaan merupakan kegiatan pencegahan kerusakan suatu barang. Penghapusan
Penghapusan ialah kegiatan meniadakan barang-barang milik Negara/daerah dari daftar inventaris karena barang tersebut dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau sudah tidak berfungsi lagi atau pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
6. Pengawasan
Pengawasan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pengamatan, pemerikasaan dan penilaian terhadap pelaksanaan administrasi sarana dan prasarana sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar