STANDAR PROSES PENDIDIKAN

0

STANDAR PROSES PENDIDIKAN


1. Definisi standar, proses, pendidikan, dan Standar Proses Pendidikan
Standar dapat diartikan sebagai persyaratan yang biasanya berupa suatu ukuran yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang terjadi secara alami atau didesain, yang mungkin menggunakan waktu, ruang, keahlian atau sumber daya lainnya, yang menghasilkan suatu hasil. Sedangkan pendidikan adalah segala usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Jika ditinjau dari definisi diatas, maka standar proses pendidikan dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran Standar perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran dikembangkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan
2.1 Perencanaan Proses Pembelajaran
2.1.1. Silabus
2.1.2 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Komponen RPP adalah:
a. Identitas mata pelajaran
b. Standar kompetensi
c. Kompetensi dasar
d. Indikator pencapaian kompetensi
e. Tujuan pembelajaran
f. Materi ajar
g. Alokasi waktu
h. Metode pembelajaran
i. Kegiatan pembelajaran
1) Pendahuluan
2) Inti
3) Penutup
j. Sumber belajar
k. Penilaian hasil belajar

2.2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
2.2.1. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Berikut ini syarat-syarat terlaksananya suatu proses pembelajaran.
a. Rombongan belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan be¬lajar adalah:
1) SD/MI : 28 peserta didik
2) SMP/MT : 32 peserta didik
3) SMA/MA : 32 peserta didik
4) SMK/MAK : 32 peserta didik.
b. Beban kerja minimal guru
1) beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pem¬belajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksana¬kan tugas tambahan;
2) beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada 1) di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
c. Buku teks pelajaran
1) buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh se¬kolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku¬buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
2) rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
3) selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku refe¬rensi dan sumber belajar lainnya;
4) guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di per¬pustakaan sekolah/madrasah.
d. Pengelolaan kelas
1) guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka¬rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
2) volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
3) tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
4) guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kece¬patan dan kemampuan belajar peserta didik;
5) guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
6) guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
7) guru menghargai pendapat peserta didik;
8) guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
9) pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan
10) guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.¬
2.2.2. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
a. Pembelajaran Tatap Muka
b. Kegiatan Tutorial
c. Kegiatan Mandiri
2.3. Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dalam bentuk tertulis atau lisan, dan nontes dalam bentuk pengamatan kerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

2.4. Pengawasan Proses Pembelajaran
2.4.1. Pemantauan
2.4.2. Supervisi
2.4.3. Evaluasi
2.4.4. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
2.4.5. Tindak lanjut

0 komentar:

Posting Komentar