PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

0

PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

Guru sebagai agen pembelajaran mempunyai peran yang sangat penting dalam kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini peran guru terkait dengan peran siswa dalam belajar. Pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah peran tersebut sangat tinggi, karena ada gejala pada diri siswa malas belajar, membolos sekolah, menjawab hanya asal kena (clometan), senda gurau, menggunakan HP bila guru menjelaskan bahan-bahan yang sekiranya perlu difahami hal ini merupakan ketidaksadaran siswa tentang belajar.
Siswa dalam belajar memiliki bermacam-macam motivasi. Menurut Biggs dan Telfer motivasi tersebut adalah sebagai berikut: (1) motivasi instrumental; (2) motivasi social; (3) motivasi instriksik. dan (4) motivasi berprestasi. Motivasi instrumental maksudnya bahwa siswa belajar karena didorong adalah hadiah atau menghidari dari hukuman. Motivasi sosial maksudnya adalah siswa belajar penyelenggaraan tugas, berarti keterlibatan pada tugas menonjol. Motivasi instriksik maksudnya belajar karena keinginan dari diri sendiri. Motivasi instrumental dan motivasi social termasuk kondisi eksternal sedang motivasi instriksik dan motivasi berprestasi termasuk kondisi internal. Motivasi berprestasi dibedakan motivasi berprestasi tinggi dan motvasi berprestasi rendah. Siswa memiliki motivasi berprestasi dan motivasi instriksik diduga siswa akan berusaha belajar segiat mungkin.
Pada motivasi instriksik maka ditemukan sifat perilaku sebagai berikut: (1) siswa kualitas keterlibatnya dalam belajar sangat tinggi berarti guru tinggal memelihara semangat, (2) Perasaan dan keterlibatan ranah afektif tinggi; dalam hal ini guru memelihara keterlibatan belajar siswa. (3) motivasi ini sifatnya memelihara sendiri. Dengan demikian guru harus memeliharan keterlibatan siswa dalam belajar.
Guru harus benar-benar memahami motivasi belajar siswanya dan kemudian memberi motivasi yang tepat. Apabila siswa motivasi berprestasi tinggi, lebih berkeinginan meraih keberhasilan, lebih terlibat dalam tugas-tugas dan tidak menyukai kegagalan, maka dalam hal ini tugas guru menyalurkan semangat kerja keras, dan apabila siswa memiliki motivasi berprestasi rendah, yang pada umumnya lebih suka menghindari dari tugas, maka guru sebaiknya memberi motivasi yang lebih agar siswa tersebut sadar akan belajar dan diharapkan guru mampu berkreasi dalam kegiatan-kegiatan pembelajaran.
Istilah guru pada saat ini mengalami penciutan makna. Guru adalah orang yang mengajar di sekolah. Orang yang bertindak seperti guru seandainya di berada di suatu lembaga kursus atau pelatihan tidak disebut guru, tetapi tutor atau pelatih. Padahal mereka itu tetap saja bertindak seperti guru. Mengajarkan hal-hal baru pada peserta didik.
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individu, karena antara satu perserta didik dengan yang lain memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Mungkin kita masih ingat ketika masih duduk di kelas I SD, gurulah yang pertama kali membantu memegang pensil untuk menulis, ia memegang satu persatu tangan siswanya dan membantu menulis secara benar. Guru pula yang memberi dorongan agar peserta didik berani berbuat benar, dan membiasakan mereka untuk bertanggungjawab terhadap setiap perbuatannya. Guru juga bertindak bagai pembantu ketika ada peserta didik yang buang air kecil, atau muntah di kelas, bahkan ketika ada yang buang air besar di celana. Guru-lah yang menggendong peserta didik ketika jatuh atau berkelahi dengan temannya, menjadi perawat, dan lain-lain yang sangat menuntut kesabaran, kreatifitas dan profesionalisme.
Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, professional dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai :
1. Orang tua, yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2. Teman, tempat mengadu dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3. Fasilitator, yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
4. Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5. Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6. Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar.
7. Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain, dan lingkungannya.
8. Mengembangkan kreativitas.
9. Menjadi pembantu ketika diperlukan.
Demikian beberapa peran yang harus dijalani seorang guru dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki oleh para siswanya.Para pakar pendidikan di Barat telah melakukan penelitian tentang peran guru yang harus dilakoni. Peran guru yang beragam telah diidentifikasi dan dikaji oleh Pullias dan Young (1988), Manan (1990) serta Yelon dan Weinstein (1997). Adapun peran-peran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru Sebagai Pendidik
2. Guru Sebagai Pengajar
3. Guru Sebagai Pembimbing
4. Guru Sebagai Pelatih
5. Guru Sebagai Penasehat
6. Guru Sebagai Pembaharu (Inovator)
7. Guru Sebagai Model dan Teladan
8. Guru Sebagai Pribadi
9. Guru Sebagai Peneliti
10. Guru Sebagai Pendorong Kreatifitas
11. Guru Sebagai Pembangkit Pandangan
12. Guru Sebagai Pekerja Rutin
13. Guru Sebagai Pemindah Kemah
15. Guru Sebagai Aktor
16. Guru Sebagai Emansipator
17. Guru Sebagai Evaluator
18. Guru Sebagai Pengawet
19. Guru Sebagai Kulminator

PROFESI PENDIDIK dan TENAGA KEPENDIDIKAN

0

PROFESI PENDIDIK dan TENAGA KEPENDIDIKAN

1. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
2. Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

3. Guru Sebagai Profesi
Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar yang ikut berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial dibidang pembangunan. Oleh karena itu, guru yang merupakan salah satu unsur di bidang pendidikan harus berperan serta secara aktif dan menempatkan kedudukannya sebagai tenafa profesional, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin berkembang. Dalam arti khusus dapat dikatakan bhwa pada setiap diri guru itu terletak tanggung jawab untuk membawa para siswanya pada suatu kedewasaan atau taraf kematangan tertentu. Dalam rangka ini guru tidak semata-mata sebagai ‘pengajar’ yang melakukan transfer of knowledge tetapi juga sebagai ‘pendidik’ yang melakukan transfer of values dan sekaligus sebagai ‘pembimbing yang memberikan pengarahan dan menuntun siswa dalam belajar. Berkaitan dengan ini, sebenarnya guru memiliki peranan yang unik dan sangat kompleks didalam proses belajar mengajar dalam uasahanya untuk mengantar anak didik ketaraf yang dicita-citakan. Guru menjadi ujung tombak dalam pembangunan pendidikan nasional. Utamanya dalam membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal. Guru profesional dan bermartabat menjadi impian kita semua karena akan melahirkan anak bangsa yang cerdas, kritis, inovatif, demokratis, dan berakhlak. Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas sumber daya manusia yang kuat. Sertifikasi guru mendulang harapan agar terwujudnya impian tersebut. Perwujudan impian ini tidak seperti membalik telapak tangan. Karena itu, perlu kerja keras dan sinergi dari semua pihak yakni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan guru.
Menurut Disentein dan Levine (1981), Pendidik itu, yaitu :
1. Tidak berganti-ganti pekerjaan
2. Tidak semua orang dapat melakukannya
3. Mengggunakan hasil penelitian dan aplikasi
4. Mempunyai komitmen terhadap jabatan
5. Mempunyai asosiasi profesi
6. Mempunyai kode etik
7. Dipercaya public
8. Mempunyai status sosial ekonomi tinggi

Syarat-Syarat Profesi Keguruan adalah :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti ilmu khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang laman
4. Jabatan yang memerlukan latihan
5. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan standarnya sendiri
7. Jabatan yang mementingkan layanan
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat

Perkembangan Profesi Keguruan ada 3, yaitu :
1. Guru diangkat tanpa mempunyai pendidikan keguruan
2. Guru diangkat dari sekolah guru
3. Tahun 1985 pengangkatan guru dibagi 5 macam

Kode Etik merupakan norma – norma yang harus ditaati. Penetapan Kode Etik ditentukan oleh Pemerintah.
Kode Etik Profesi Keguruan :
• Menurut UU No. 8 Tahun 1974 Pasal 28
• Menurut Pidato Pembukaan Kongres PGRI VIII
Tujuan Kode Etik, yaitu :
1. Meningkatkan harga diri suatu organisasi profesi
2. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
3. Kesejahteraan para anggota
4. Menjaga dan memelihara
5. Menjunjungi tinggi martabat profesi
Organisasi Profesional Guru, meliputi :
a. PGRI
b. MGMP

Sikap Profesional Keguruan, yaitu :
a. Terhadap peraturan Perundang-undangan
b. Terhadap organisasi profesi
c. Terhadap teman sejawat
d. Terhadap anak didik
e. Terhadap tempat kerja
f. Terhadap pemimpin
g. Terhadap pekerjaan
Pengembangan sikap profesional dibagi 2, yaitu :
1. Pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan
2. Pengembangan sikap selama jabatan

UU GURU DAN DOSEN

0

UU GURU DAN DOSEN

Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia mendapat roh baru dalam pelaksanaanya sejak disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maka Visi pembangunan pendidikan nasional adalah “ Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia “. Beberapa indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasional :
a. Sistem pendidikan yang efektif, efisien.
b. Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu.
c. Peran serta masyarakat dalam pendidikan.
d. Dll
Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya adalah
a. Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan.
b. Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.
c. Rendahnya mutu pendidikan.

UU GURU DAN DOSEN
Sejak awal pembahasan UU Guru dan Dosen, pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat luas adalah : “ Untuk siapa UU Guru dan Dosen tersebut ? “ hal ini mengemuka karena ada kekhawatiran UU tersebut tidak dapat memayungi seluruh guru. Dengan kata lain ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta.
Khusus posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan. Sehingga guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh. Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, seperti halnya dengan UU Tenaga Kerja dan UU Kepegawaian.
Sekilas UU Guru dan Dosen : UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :
a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.
b. Hak dan kewajiban.
c. Pembinaan dan pengembangan.
d. Penghargaan,
e. Perlindungan
f. Organisasi profesi dan kode etik.
Enam indikator diatas belum diatur secara rinci, sehingga sangat sulit untuk mengharapkan profesionalitas guru-guru di Indonesia.
Ada beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan, hal-hal tersebut adalah :
a. Standardisasi.
- Standardisasi penyelenggaraan pendidikan.
- Standardisasi kompetensi guru.
b. Kesejahteraan atau Tunjangan.
11 item Hak Guru yang tercantum pada pasal 14 UU Guru dan Dosen adalah bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat kepada guru. Untuk indikator penghasilan guru PNS sudah diatur Pasal 15 ayat 1. Guru berhak untuk mendapatkan tunjangan, yaitu :
1. Tunjangan profesi.
2. Tunjangan Fungsional.
3. Tunjangan Khusus.
Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :
1. Tunjangan pendidikan.
2. Asuransi pendidikan.
3. Beasiswa.
4. Penghargaan bagi guru.
5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.
6. Pelayangan kesehatan.
7. Bentuk kesejahteraan lain.
c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.
d. Perlindungan.
Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :
1. Perlindungan hukum.
2. Perlindungan profesi.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

0

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan disegala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.
DEMOKRATISASI DAN DESENTRALISASI (OTONOMI DAERAH)
Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang sentralistis.
Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut.
Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis. Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikanm yang bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3). Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenaga-tenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.
Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)). Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan klepada rakyat, sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.
PERAN SERTA MASYARAKAT
Partisipasi masyarakat tersebut kemudian dilembagakan dalam bentuk dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Sedangkan komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang terdiri dari unsur orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (pasal 1 butir 24 dan 25). Dewan pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (pasal 56 ayat 2). Sedangkan peningkatan mutu pelayanan di tingkat satuan pendidikan peran-peran tersebut menjadi tanggungjawab komite sekolah/madrasah (pasal 56 ayat 3).
TANTANGAN GLOBALISASI
Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka sebagaimana dijelaskan di muka, harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3). Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53 ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik (pasal 53 ayat 2). Badan hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53 ayat 4) itu, harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).
Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi kepada peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji kompetensi tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan dalam sisdiknas, sebagai paradigma baru pendidikan. Pendidikan jarak jauh tersebut dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, yang berfungsi untuk memberi layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler (pasal 31 ayat 1 dan 2).
KESETARAAN DAN KESEIMBANGAN
Paradigma baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan “plat merah” atau “plat kuning”; semuanya berhak memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).
JALUR PENDIDIKAN
Perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur : sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur: formal, nonformal, dan informal – (pasal 13) juga merupakan perubahan mendasar dalam Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak konkrit. Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15). Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16).
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jalur PendidikanJalur pendidikan terdiri atas:
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.

Jalur Pendidikan Formal.
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.

Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Pendidikan dasar berbentuk:
1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
2. Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas:
1. pendidikan menengah umum, dan
2. pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:
1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengahyang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Perguruan tinggi dapat berbentuk:
1. akademi,
2. politeknik,
3. sekolah tinggi,
4. institut, atau
5. universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:
1. lembaga kursus,
2. lembaga pelatihan,
3. kelompok belajar,
4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:
1. Taman Kanak-kanak (TK),
2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:
1. Kelompok Bermain (KB),
2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan berbentuk:
1. pendidikan diniyah,
2. pesantren,
3. pasraman,
4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Pendidikan Jarak Jauh
Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber:
http://erik12127.wordpress.com/2008/05/10/paradigma-baru-pendidikan-nasional-dalam-undang-undang-sisdiknas-nomor-20-tahun-2003/
http://intl.feedfury.com/content/16330924-sistem-pendidikan-nasional.html

0

Hai YG'ers Apakah anda punya kebiasaan minum teh hangat, es teh, frut tea atau teh sosro dan semacamnya setelah makan? Kalau anda punya kebiasaan seperti itu cobalah tinggalkan kebiasaan buruk tersebut karena tidak baik untuk kesehatan. Menurut para ahli kedokteran kebiasaan minum teh sebelum atau sesudah makan akan menghambat penyerapan Zat besi dalam tubuh. Padahal zat besi dalam tubuh sangat dibutuhkan.

Menurut Prof Dr Soetaryo (dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar Fakultas Kedokteran UGM): Teh Menghambat Penyerapan Zat Besi dalam Tubuh Bagi para pecandu teh , disarankan untuk tidak meminumnya setelah makan. Pasalnya, minum teh setelah makan dapat menyebabkan hambatan penyerapan zat besi dalam tubuh hingga 80 %. Padahal, zat besi sangat dibutuhkan dalam upaya pertumbuhan kualitas tubuh manusia. “Seharusnya kebiasaan minum teh sesudah makan dihilangkan. Minumlah teh dua jam sesudah dan sebelum makan,” persoalan zat besi masih menjadi persoalan serius bagi Indonesia.

Bahkan, kekurangan zat besi telah ikut menjadi andil besar rendahnya kualitas sumber daya manusia Indoensia.”Bahkan anemia defisiensi besi (ADEBE), merupakan salah satu bencana nasional yang tidak pernah kita rasakan,” Data yang ada sekarang ini menunjukkan ADEBE pada ibu hamil antara 21-92 persen. Sedangkan pada anak umur 6 bulan-5 tahun dengan kondisi gizi baik mencapai 38-73 persen dan pada kondisi gizi buruk mencapai 85-100 %. Buruknya zat besi dalam tubuh manusia Indonesia inilah yang menjadi salah satu penyebab indeks kualtias hidup manusia Indonesia menurut UNDP berada pada urutan 111 dari 177 negara di dunia.

Zat besi menjadi sangat penting dalam kualitas manusia karena setiap pertumbuhan sel manusia membutuhkan keberadaan zat besi ini. Zat besi digunakan sebagai profilerasi dan diferensi sel, termasuk sel syaraf, otot, tulang dan organ lain. “Defisiensi besi meskipun belum muncul sebagai anemia juga akan mengganggu perkembangan fungsi kognitif,” Kekurangan zat besi ini biasanya terjadi pada anak-anak. Dan salah satu ciri anak yang mengalami kekurangan zat besi ini antara anak akan menjadikan anak merasa cemas, depresi, gangguan perhatian. Dan pada akhirnya akan mengganggu prestasi sekolah mereka.

Apa sih sebenarnya fungsi zat besi di dalam tubuh? Sehingga begitu pentingya dalam kesehatan tubuh. Spesialis gizi klinik, dokter Samuel Oentoro MS SpGK, menjelaskan, zat besi berfungsi untuk untuk membentuk sel darah merah. Sementara sel darah merah bertugas mengangkut oksigen dan zat-zat makanan ke seluruh tubuh, serta membantu proses metabolisme tubuh untuk menghasilkan energi. Nah, jika asupan zat besi ke dalam tubuh kurang, dengan sendirinya sel darah merah juga akan berkurang. Tubuh pun akan kekurangan oksigen. Akibatnya, timbullah gejala-gejala anemia yakni 5 L (letih, lemah, lesu, lelah, dan lunglai), daya ingat dan daya konsentrasi menurun. Gejala lain adalah munculnya warna pucat pada bagian kelopak mata bawah.

Selain itu, lanjut Samuel, perbanyak konsumsi makanan yang kaya zat besi, seperti daging merah, hati, keju, ikan, sayuran berwarna hijau tua, dan kacang-kacangan. Dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta ini juga menyarankan untuk memperbanyak asupan asam folat dan vitamin B-12. Hati dan sayuran hijau tua adalah contoh bahan makanan yang sarat asam folat. Sedangkan vitamin B-12 banyak terkandung pada ikan, daging, susu, dan keju.

0

Di Balik Minuman Isotonik
Minggu, 29 Juni 2008 | 01:09 WIB

Minuman isotonik semakin gencar menyerbu pasaran.

Melalui iklan, produk ini dicitrakan mampu mengganti cairan tubuh yang
hilang dalam
waktu singkat.
Di balik kesan kesegarannya, minuman isotonik dapat berbahaya apabila
dikonsumsi sembarangan.

Sebuah iklan minuman isotonik di televisi mengatakan, ion di dalam
isotonik mampu menjaga kelembapan kulit

dan tubuh lebih baik daripada air biasa.
Iklan lain menyebutkan, kehilangan dua persen cairan tubuh akan
menurunkan stamina dan konsentrasi.
Dosen pada Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan Institut Pertanian
Bogor ,

Fransiska Rungkat Zakaria, mengatakan, iklan produk isotonik sebagian
menyesatkan masyarakat.
Di iklan, seolah-olah isotonik bisa diminum siapa saja dan dalam kondisi
apa saja.

Padahal, Fransiska mengingatkan, isotonik tidak bisa dikonsumsi
sembarangan karena minuman ini mengandung garam natrium
(NaCl).

" Coba perhatikan labelnya, pasti ada kandungan Na dan Cl nya," tutur
Fransiska.
Ia menambahkan, minuman isotonik itu tidak lain adalah larutan garam.
Oleh produsennya, larutan itu kemudian diberi tambahan zat lain, seperti
vitamin.
Ion yang disebut-sebut sangat bermanfaat bagi tubuh sebenarnya juga
tidak hanya terkandung pada isotonik.

Setiap garam yang dilarutkan dalam air, kata Fransiska, pasti akan
berubah menjadi ion Na dan ion Cl.

" Jadi, ion yang terkandung dalam sayur lodeh dengan ion dalam isotonik
itu sama saja," tutur Fransiska.
Karena berisi garam, isotonik tidak boleh diminum sembarangan.
Apabila berlebihan, kadar garam dalam tubuh akan menyebabkan tekanan
darah tinggi atau hipertensi.
" Bila sudah kena hipertensi, tinggal menunggu saja bagian tubuh mana
yang jebol duluan," kata Fransiska.

Dari makanan
Apabila tubuh kita berkeringat, natrium dan klorida yang terkandung
dalam cairan tubuh ikut keluar melalui pori-pori kulit.
Jika kedua zat itu tidak digantikan, sel-sel tubuh kita lama-lama akan
rusak dan mati.
Persoalannya, dari manakah zat natrium dan klorida itu diperoleh ?
Apakah harus dari minuman isotonik ?
Jawabannya, tidak.

Menurut Fransiska, makanan yang kita konsumsi sehari-hari sudah cukup
untuk menggantikan natrium dan klorida yang keluar bersama keringat.

" Setiap kali masak, kita selalu menggunakan garam. Itu sudah cukup
untuk mengganti garam yang keluar dari tubuh.
Bahkan berlebih," papar Fransiska.
Ia mengingatkan, dalam kondisi normal, tubuh orang dewasa hanya
memerlukan 2,3 gram natrium per hari,
sedangkan klorida hanya 50-100 mg.

Pada anak-anak, kebutuhan dua zat itu lebih sedikit dibandingkan dengan
orang dewasa.

Apabila kita memasak tanpa garam, kebutuhan natrium dan klorida juga
sudah bisa dipenuhi dari bahan makanan..
Ia mencontohkan, 1 ons daging merah mengandung 70 mg natrium, sementara
setiap 10 ons nasi mengandung
10 mg natrium.
Bahan makanan lain, seperti telur, daging ayam, kacang-kacangan, buah,
dan sayur, juga mengandung natrium.

" Karena itu, pada kondisi normal, kita tidak perlu lagi mengganti
cairan tubuh dengan isotonik," kata Fransiska.
Fransiska mengingatkan, isotonik lebih cocok dikonsumsi atlet yang
menggeluti olahraga berat.

Pada atlet olahraga berat, kebutuhan sodium memang lebih tinggi dari
orang biasa, yaitu 5-7 gram per hari.
Meski begitu, sebaiknya dihitung lebih dulu apakah natrium dan klorida
yang dibutuhkan atlet bersangkutan sudah cukup didapat dari makanan yang
dikonsumsi. Bila masih kurang, boleh saja ditambah dengan isotonik.

Di negara maju, kata Fransiska, ada lembaga yang meneliti dan menghitung
berapa jumlah natrium pada makanan yang dikonsumsi atlet.
Hasilnya, menu makanan yang dihidangkan tiga kali sehari itu sudah
mengandung 6 gram natrium.
Mengecoh
Meski isotonik tidak boleh dikonsumsi sembarangan, beberapa iklan produk
isotonik justru memakai model orang biasa (bukan atlet) sebagai
konsumen isotonik. Minuman isotonik itu juga ditenggak pada kondisi
biasa saja, seperti terjebak macet yang tidak selalu identik dengan
keluarnya ion-ion tubuh secara berlebihan.

Bahkan disebutkan, tanpa menyebut kondisinya, isotonik lebih baik dari
air biasa.
Menurut Fransiska, iklan semacam itu sangat menyesatkan masyarakat.
Produsen boleh saja menarik pembeli dengan iklan yang kreatif, tetapi
dalam iklan juga harus dicantumkan informasi yang jelas,

bukan informasi menyesatkan.
Produsen seharusnya juga mencantumkan peringatan minuman itu mengandung
garam.
Agar konsumen bisa mengambil keputusan terbaik, harus disebutkan pula
berapa jumlah garam yang dibutuhkan manusia per harinya.
" Memang produsen akan ribut. Kalau label itu diberlakukan, produk
mereka tidak akan laku.

Meski demikian, jangan karena kepentingan ekonomi, kesehatan masyarakat
dipertaruhkan, " kata Fransiska.

Jadi, meski kelihatannya menyegarkan, hati-hati bila ingin mengonsumsi
isotonik.


sumber : dari milis

PROPEN

0

RESUME KULIAH PROFESI KEPENDIDIKAN
TREND MASA KINI DAN KE MASA DEPAN
1. Kompetitif
Disebabkan oleh adanya kesenjangan antara supply dan demand. Untuk memenangkan kompetitif perlu adanya :
• usaha
• kemampuan
• strategi
• etika
2. Transparan
3.Spesialis → ahli di bidangnya
4. Profesional
Memberikan kepuasan
Menghabiskan sebagian besar waktunya untuk pekerjaan
Mengembangkan kemampuan sendiri
Menghasilkan penghasilan
5. Dinamis
Inventing (menemukan hal baru) → breaking rules
Experimenting → making mistakes
Growing → taking risks
6. Adaptif
Tuntutan terhadap “Kompetensi SDM“
1. Pengetahuan atau wawasan global
Konseptual yang integratif dan aplikatif
Orientasi pada solusi, inovasi, dan kreativitas
Nilai-nilai universal (lintas budaya)
2. Keterampilan global
Komunikasi multibudaya
Pemanfaatan teknik informasi
Pengembangan intelektual, emotional, dan adversity skill
3. Sikap atau perilaku
Fleksibel dan dinamis
Inisiatif dan proaktif
Inovatif dan kreatif
Mandiri/survive








KONSEP DASAR PROFESI KEPENDIDIKAN

1. Profesional
Dapat mengerjakan suatu pekerjaan dengan baik dan dapat memuaskan orang lain
Melakukan sesuatu sebagai pekerjaan pokok dan bukan sekedar mengisi waktu luang
2. Profesi, merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku atas dasar suatu janji publik dan sumpah bahwa mereka akan mengerjakan tugas sebagaimana mestinya.
3. Profesionalisme, merupakan sikap dari seorang profesional, sebuah pandangan untuk selalu berpikir, bersikap, bekerja dengan sungguh-sungguh, kerja keras, sepenuh waktu, loyalitas tinggi, dan penuh dedikasi untuk menyelesaikan pekerjaan.
4. Profesor, merupakan pangka akademik dari dan bagi seorang dosen yang telah memiliki cum 900-1000, untuk suatu bidang.
5. Ciri profesi
Melaksanakan pekerjaan full time
Didasarkan panggilan hidup, terikat norma dan aturan
Memiliki derajat otonomi tinggi
Melakukan pengembangan diri secara terus menerus
Memiliki kode etik
6. Jabatan profesi
Melibatkan kegiatan intelektual
Menekuni suatu ilmu tertentu
Didahului persiapan yang lama (melalui pendidikan formal)
Memerlukan pelatihan jabatan
Menjanjikan karir permanen bagi pemegangnya
Memiliki standar baku tersendiri
Mementingkan layanan pada masyarakat
Memiliki organisasi profesi
7. Tenaga Kependidikan
Anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
Bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan
8. Kode etik profesi, bertujuan untuk :
Menjunjung tinggi martabat profesi
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
9. Sasaran sikap profesional
Peraturan perundang-undangan
Organisasi profesi
Teman sejawat
Anak didik
Tempat kerja
Pemimpin
pekerjaan





MANAJEMEN MUTU BERBASIS SEKOLAH

1. Latar belakang
Pendidikan menghadapi masyarakat yang berubah
Perubahan sosial politik dan aspirasi masyarakat
Perubahan pemerintahan
UU Sisdikna
2. Pengertian
Bentuk otonomi manajemen pendidikan, kewenangan ada pada kepala sekolah/madrasah dan uru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan
3. Tujuan
Mencapai mutu dan relevansi dengan tolok ukur pada hasil (output dan outcome)
Menjamin keadilan layanan pendidikan bai setiap ana
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
Meningkatkan akuntabilitas sekolah dan komitmen stake-holders
4. Elemen-elemen pokok
Pemberian kewenangan kepada kepala sekolah/madrasah untuk mengambilkeputusan mengenai pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah yang bersangkutan
Penerima kewenangan bukan kepala sekolah/madrasah seorang diri, melainkan secara kolekif
Pengambilan keputusan dan kepemimpinan bersifat partisipatif dan demokratis
Pemberian kewenangan harus disertai sumber daya pendidikan
Ada parameter
Ada akuntabilitas kepada berbagai pihak
5. Konsep mutu
Absolut
Standar
Kepuasan pelanggan/pengguna jasa pendidikan
6. Elemen penting MMT sebagai bagian dari strategi MMBS/M
Konsep mutu
Peningkatan mutu secara berkelanjutan
Kepuasan pengguna jasa pendidikan
Ada visi, misi, dan bench-mark
Akuntabilitas kepada semua stake-holder